Apa Itu Pengurusan PBG dan SLF untuk Rumah?

PENGURUSAN PBG/SLF RUMAH Sebagai kontraktor, kami tidak hanya membangun, tapi juga memastikan bangunan Anda memiliki legalitas yang sah. Dua dokumen penting yang harus dimiliki setelah pembangunan rumah adalah:

 PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG adalah dokumen resmi yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dokumen ini menyatakan bahwa rencana desain rumah Anda telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, teknis bangunan, dan keselamatan. PBG wajib dimiliki sebelum proses konstruksi dimulai.

 SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan yang telah selesai dibangun layak digunakan. Ini mencakup aspek keamanan, fungsi, dan kesesuaian dengan rencana awal. SLF sangat penting untuk rumah yang akan dijual, disewakan, dijadikan agunan bank, atau sekadar menunjukkan bangunan Anda legal dan siap huni.

Mengapa Harus Mengurus PBG dan SLF?

  • Legalitas Bangunan Terjamin
  • Menghindari Sanksi atau Pembongkaran
  • Meningkatkan Nilai Properti
  • Syarat Penting untuk Jual-Beli dan Kredit Bank
  • Memberikan Kepastian Hukum & Keamanan

Layanan Kami: Pengurusan PBG & SLF dari A–Z

Konsultasi awal dan pengecekan dokumen lahan

Pengurusan gambar teknis sesuai standar PBG

Pendampingan pengajuan ke Dinas terkait

Supervisi proses verifikasi lapangan

Penerbitan sertifikat resmi

Bangunan Sah, Aman, dan Siap Digunakan? Serahkan Pengurusannya pada Kami!

📌 Bingung soal dokumen PBG dan SLF?

📧 kontraktor@ptdna.co.id | 📱 0851-7331-6969

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *